PALU,– Mendukung pemberantasan tindak kejahatan, Dandim 1306/Kota Palu Letkol Inf Rivan Rembudito Rivai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Kota Palu, pemusnahan digelar di Kejari Kota Palu Jalan Prov. Moh. Yamin No. 97 Kel. Tatura Kec. Palu Selata Kota Palu Kamis, (11/07/2024)
Pemusnahan di pimpin langsung Muhammad Irwan Datuiding, S.H,MH., Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Armin Saputra Ketua DPRD Kota Palu, Letkol Inf Rivan Rembudito R., Dandim1306/KP, Kompol Raka Arya Wiyasa,S.I.K., Kabag SDM Polresta Palu, Akbp Faisol Wahyudi,S.I.K., Keapala BNN Kota Palu,Di wakili Wayan Sugiasra,S.I.K,. Ketua Pengadilan Negri Palu, Drs. Di wakili Andi Suryani Baso, Apt.,Kepala BPOM Palu, Inti Astuti,S.H., Kasi Tindik Pidana Umum Kejari, Yudi Trisnaamijaya,S.H.,M.H., Kasi Intel Kejari Palu, Bpk Haris Widi Asmoro Atmodjo,S.H.,M.H., Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palu, Para Jaksa Kejari Palu, Tamu Undangan KL. 30 orang.
Kejari Kota Palu Muhammad Irwan Datuiding, S.H,MH., mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota Palu memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Palu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
“Untuk
barang bukti (BB), perkara tindak pidana umum barang merupakan barang milik negara yang
berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke
depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana
yang disidangkan kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya
berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan,” tegasnya lagi.
Kejari menambahkan, Pemusnahan barang bukti ini akan dilakukan dengan cara diblender,di gurinda,dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi, Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu tugas akhir penuntut umum dari hasil persidangan periode bulan Februari s/d Juli tahun 2024.
Sementara, Dandim 1306/Kota Palu Letkol Inf Rivan Rembudito Rivai mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemberantasan segala tindak kejahatan, mulai dari penggunaan narkoba, tindak kekerasan dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Tentunya Kodim 1306/Kota Palu mendukung aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menindak tindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum (APH),” ungkapnya.
(Pendim_1306/Kp)
0 comments:
Posting Komentar