Palu-Mendukung
pemberantasan tindak kejahatan, Plh Kasdim 1306/Kota Palu Mayor Inf Tommy
Herijanto menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) barang rampasan
Negara Kejaksaan Negeri Kota Palu, pemusnahan di gelar di Halaman Kejari Kota
Palu Jl. Prof. Moh. Yamin No. 97 Kel. Tatura Kec. Palu Selatan Kota Palu.
Yang
dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu Bpk. Mohammad Rohmadi, S.H
MH dan Turut hadir dalam kegiatan sbb :
Kepala
Kejaksaan Negeri Palu Mohamad Rohmadi, S.H, M.H, Pjs. Walikota Palu diwakili
Asisten II Pemkot Palu Dr. Husaema,M.M, Ketua DPRD kota Palu Rico A. T
Djanggola,S.Kom, Dandim 1306/KP diwakili Plh. Kasdim 1306/KP Mayor Inf Tomy
Herijanto, Kapolresta Palu diwakili Kasat Narkoba Polres Palu AKP
Rijal,S.H.,M.H, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palu Inti Astuti,S.H.,M.H, Kasi
Intel Kejari Palu Yudi Trisna amijaya,S.H.,M.H, Kasi pengelolaan barang bukti
Kejari Palu Bpk. Wayan Sukadiarsa,S.H.,M.H, Para Jaksa Kejari Palu dan Tamu
undangan ± 25 Orang
Kejari Kota
Palu Mohamad Rohmadi S.H MH., mengatakan, hari ini Kejaksaan Negeri Kota Palu
memusnahkan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Ini
merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota
Palu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana
diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.
Pemusnahan
barang bukti dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri Perintah Kejaksaan
Negeri Palu No : PRINT-PALU DAN SURAT 1829/P.2. 10/Enz.3/11/2024 Tanggal 12
November 2024.
78 Perkara
dengan jumlah barang bukti jenis sabun dengan berat netto sebanyak ±1032,0238,
jenis ganja dengan berat netto sebanyak ±23,1323 gram dan pil esktasi (obat
terlarang) sebanyak 15 butir.
Tindak
pidana umum lainnya sebanyak 16 perkara yang berasal dari tindak pidana
Pencurian, Sejam, Perlindungan Anak, ITE dan beberapa buah handphone yang berasal
dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya.
Sementara,
Plh Kasdim 1306/Kota Palu Mayor inf Tomy Herijanto pihaknya sangat mendukung
pemberantasan segala tindak kejahatan, mulai dari penggunaan narkoba, tindak
kekerasan dan penyalahgunaan obat terlarang.
"Tentunya
Kodim 1306/Kota Palu mendukung Aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menindak
tindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan BB ini bukti kerja nyata dari Aparat
Penegak Hukum (APH)," ungkapnya. (Pendim_1306)