Subscribe via email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Rabu, 13 November 2024

Plh Kasdim 1306/Kota Palu Melakukan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kota Palu

 


Palu-Mendukung pemberantasan tindak kejahatan, Plh Kasdim 1306/Kota Palu Mayor Inf Tommy Herijanto menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) barang rampasan Negara Kejaksaan Negeri Kota Palu, pemusnahan di gelar di Halaman Kejari Kota Palu Jl. Prof. Moh. Yamin No. 97 Kel. Tatura Kec. Palu Selatan Kota Palu.

 

Yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu Bpk. Mohammad Rohmadi, S.H MH dan Turut hadir dalam kegiatan sbb :

 

Kepala Kejaksaan Negeri Palu Mohamad Rohmadi, S.H, M.H, Pjs. Walikota Palu diwakili Asisten II Pemkot Palu Dr. Husaema,M.M, Ketua DPRD kota Palu Rico A. T Djanggola,S.Kom, Dandim 1306/KP diwakili Plh. Kasdim 1306/KP Mayor Inf Tomy Herijanto, Kapolresta Palu diwakili Kasat Narkoba Polres Palu AKP Rijal,S.H.,M.H, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palu Inti Astuti,S.H.,M.H, Kasi Intel Kejari Palu Yudi Trisna amijaya,S.H.,M.H, Kasi pengelolaan barang bukti Kejari Palu Bpk. Wayan Sukadiarsa,S.H.,M.H, Para Jaksa Kejari Palu dan Tamu undangan ± 25 Orang

 

Kejari Kota Palu Mohamad Rohmadi S.H MH., mengatakan, hari ini Kejaksaan Negeri Kota Palu memusnahkan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

"Ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Palu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri Perintah Kejaksaan Negeri Palu No : PRINT-PALU DAN SURAT 1829/P.2. 10/Enz.3/11/2024 Tanggal 12 November 2024.

 

78 Perkara dengan jumlah barang bukti jenis sabun dengan berat netto sebanyak ±1032,0238, jenis ganja dengan berat netto sebanyak ±23,1323 gram dan pil esktasi (obat terlarang) sebanyak 15 butir.

 

Tindak pidana umum lainnya sebanyak 16 perkara yang berasal dari tindak pidana Pencurian, Sejam, Perlindungan Anak, ITE dan beberapa buah handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya.

 

Sementara, Plh Kasdim 1306/Kota Palu Mayor inf Tomy Herijanto pihaknya sangat mendukung pemberantasan segala tindak kejahatan, mulai dari penggunaan narkoba, tindak kekerasan dan penyalahgunaan obat terlarang.

 

"Tentunya Kodim 1306/Kota Palu mendukung Aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menindak tindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan BB ini bukti kerja nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH)," ungkapnya. (Pendim_1306)


0 comments:

Posting Komentar