2 Artikel ini sebagai contoh kasus Korupsi di Negeri tercinta ini...
Penyidik menemukan bahwa tersangka AB selaku Bupati Buol diduga menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam proses pengurusan HGU perkebunan di Kabupaten Buol.
Atas perbuatannya tersebut, AB disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan GS (swasta) dan YA (swasta) sebagai tersangka. Penyidik KPK menangkap keduanya di tempat terpisah. Tersangka YA ditangkap di Buol pada 26 Juni 2012 seusai menyerahkan sejumlah uang kepada AB, sedangkan GS ditangkap penyidik KPK di Bandara Soekarno Hatta sehari kemudian. Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Tersangka YA dan GS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, 29 Juni 2012. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2010-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan ZD (anggota Dewan Perwakilan Rakyat Periode 2009-2014) dan DP (Direktur Utama PT. KSAI) sebagai tersangka.
Penyidik menemukan bahwa tersangka ZD selaku anggota DPR RI Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan DP diduga menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu, padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2010-2012 di Kementerian Agama.
Atas perbuatannya tersebut, ZD dan DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat (2), lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 jo. Pasal 65 KUHP.
Sekian banyak kasus Korupsi terungkap dan pelakunya (Koruptor) masuk Bui... semakin subur bermunculan yang baru seakan hukuman di negeri ini tak membuat pelaku-pelaku lama dan baru taubat/jera/kapok/and task... Lebih parah lagi proyek pengadaan Al-Quran juga di Korupsi...
"Buat sahabat Bloger yang punya tip dan triks Korupsi mungkin bisa diposting kali ya.... hehehehe"
Mari kita dukung KPK dalam melaksanakan tugas memberantas para Koruptor di negeri ini. Ngak pakai ragu DELTREE....
0 comments:
Posting Komentar