Dalam rangka
menilai komitmen terhadap pencegahan korupsi, Kementerian PAN dan RB telah
menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi
Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan komitmen pencegahan korupsi
melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang
lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap K/L.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan
terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien,
sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Kodim 1306/Kota
Palu sebagai salah satu instansi pemerintah yang juga penyelenggara pelayanan
publik, maka penting dilakukan survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
sebagai dukungan dan peran aktif dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan
korupsi. Indeks IPAK merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi untuk
instansi pemerintah di Indonesia yang dikembangkan oleh Transparency
International Indonesia. Hasil survei dapat digunakan sebagai bahan kajian
untuk peningkatan kualitas layanan serta mewujudkan pelaksanaan good
governance. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan
pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkup Kodim 1306/Kota Palu.
Pelaksanaan
survei dilakukan pertriwulan secara online dengan responden di seluruh Wilayah
satuan jajaran Kodim 1306/KP selama 5 hari mulai tanggal 5 Februari 2023 dan
selesai pada 10 Februari 2023, yang masuk mencapai 671 responden Laki-laki :
619 orang, Perempuan : 52 orang, Ditinjau dari katagori pendidikan, SD: 4
orang, SMP: 26 orang, SMA: 603 orang, D3: 9 orang, S1: 22 orang, S2: 3 orang
dan Tidak Sekolah : 4 orang.
Berdasarkan hasil
analisa pada hasil pengukuran terhadap Survei Persepsi Anti Korupsi Kodim
1306/Kota Palu dapat ditarik kesimpulan bahwa secara umum kualitas unsur
pelayanan dipersepsikan Sangat Baik dengan Indeks Kepuasan Masyarakat 92.03.
Nilai indeks dari 10 unsur indikator sebagai berikut : Indikator manipulasi
peraturan 98,6 %, Indikator penyalahgunaan jabatan 98.8 %, Indikator menjual
pengaruh 95.2 %, Indikator transaksi biaya 96,4 %, Indikator biaya tambahan
98,9 %, Indikator hadiah 98.8 %, Indikator transparansi biaya 85,3 %, Indikator
pencaloan 99,1 %, Indikator pembuatan curang 99,1 %, Indikator transaksi
rahasia 99,4 %. Responden SPAK.
0 comments:
Posting Komentar