Subscribe via email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Kamis, 29 Februari 2024

Dandim Kota Palu Apresiasi Kejaksaan Negri Palu Musnahkan Barang Bukti.


Mendukung pemberantasan tindak kejahatan, Dandim 1306/Kota Palu di waliki Pejabat sementara (PJS) Perwira Seksi (Pasi) Intel Kapten Inf I Wayan Sudana menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Kota Palu, pemusnahan digelar bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negri Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin No.97, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan., Kamis (29/2/24).

Pemusnahan di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Palu Bapak Muhammad Irwan Datuiding, S.H, MH., Kejari Muhammad Irwan Datuiding, S.H, MH., mengatakan, Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan barang pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Palu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Kejari menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu narkotika sekitar 567 gram atau setengah Kg, 29 hp, 13 bong, 10 timbangan, 16 pireks kaca, 9 dompet, 2 korek api. Pemusnahan barang bukti ini akan dilakukan dengan cara blender, bakar, dan hancurkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi serta obat lainnya yang dilarang peredarannya.

Sementara, Pjs. Pasi Intel Kapten Inf I Wayan Sudana mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemberantasan segala tindak kejahatan, mulai dari penggunaan narkoba, tindak kekerasan dan penyalahgunaan obat terlarang.

"Tentunya Kodim 1306/Kota Palu mendukung aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menindak tindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum (APH)," ungkapnya.

0 comments:

Posting Komentar