Dandim 1306/Kota Palu, Letkol Inf Endang Sumardi, S.Sos. hadiri Pemusnahan Barang Bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) yang bertempat di Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Kamis (10/8/23).
Adapun pemusnahan barang bukti yang di Musnahkan berupa Ribuan butir obat-obatan terdiri dari berbagai jenis/merk, Pakaian Bekas, handphone, dan Narkotika.
Terkait tindak Pidana Narkotika dan Obat –
Obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam,
penggelapan serta perjudian dalam rangka pelaksanaan tugas Lembaga Kejaksaan
sebagai eksekutor dalam setiap keputusan pidana.
Dandim 1306/Kota Palu dalam kesempatan tersebut mengatakan, sangat Mengapresiasi dan Mendukung penuh jajaran Kejari Palu.
“Saya sangat Mengapresiasi Kinerja Jajaran
Kejari Palu dan sangat Mendukung segala Upaya yang Dilakukan terutama dalam
Pemusnahan Barang Bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap”
Ungkap Dandim Kota Palu.
0 comments:
Posting Komentar